Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengutuk perburuan liar dan penyelundupan anak komodo termasuk kasus jual beli komodo yang diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
“Kami mengutuk keras tindakan penyelundupan dan jual beli komodo,” kata Wiratno Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK dikutip Antara, di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Dia mengatakan, penegakan hukum tentu harus dilakukan kepolisian dan KLHK untuk mendalami dan membongkar mafia perdagangan komodo.
“Pasti sekarang (kasus jual beli komodo) sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur, kan? Tapi pembongkaran mafianya harus bekerja sama dengan para pihak di seluruh lokasi (asal komodo) itu,” ujarnya.
Dia mengatakan, komodo-komodo yang diamankan dari kasus penyelundupan itu akan segera dikembalikan ke habitatnya. Namun, kemungkinan tidak ke habitat lama karena keamanan penjagaannya yang minim.
Dia mengatakan komodo-komodo itu akan lebih aman jika dilepaskan di kawasan Taman Nasional Komodo.
Sebelumnya, kasus jual beli Komodo yang berhasil digagalkan pengirimannya ke luar negeri oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur menurut pengakuan para tersangka, sudah melakukan aksi jual beli itu selama tahun 2016-2019 dengan jumlah komodo yang dijual diperkirakan mencapai 41 ekor.(den)