Sabtu, 23 November 2024

KLHK Amankan 384 Kontainer Kayu Ilegal dari Papua dan Papua Barat Dalam Satu Bulan

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ratusan kontainer berisi kayu ilegal yang berhasil digagalkan oleh Gakkum KLHK di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya pada Rabu (16/1/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net.

Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali mengamankan 199 kontainer kayu ilegal dari Papua dan Papua Barat pada operasi keempat pada Senin (7/1/2019) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. Tangkapan hasil operasi keempat ini membuat KLHK mengamankan total 384 kontainer kayu ilegal selama kurun waktu Desember 2018-Januari 2019.

Empat operasi ini dilakukan di wilayah Surabaya dan Makassar. Operasi pertama (8/12/2018) Gakkum KLHK mengamankan 40 kontainer di Surabaya. Selanjutnya operasi kedua (4/1/2019) mengamankan 88 kontainer di Surabaya, Operasi ketiga (5/1/2019) mengamankan 57 kontainer di Makassar, dan terakhir (7/1/2019) sebanyak 199 kontainer kayu ilegal diamankan di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.

Rasio Ridho Sani Direktur Jenderal Gakkum KLHK mengatakan, pengamanan kayu-kayu ilegal jenis merbau itu dilakukan tim gabungan secara bertahap dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 104,63 miliar.

“Operasi ini kan cukup lama yang kita lakukan. Kita lakukan persiapan hampir setahun. Untuk melihat bagaimana pergerakan kayu-kayu ilegal ini. Kita lakukan operasi pada akhir tahun (Desember 2018,red),” kata Rasio ketika ditemui usai memberi konferensi pers di Terminal Pelabuhan Peti Kemas Teluk Lamong, Surabaya pada Rabu (16/1/2019).

Rasio Sani menambahkan, saat ini KLHK sudah menindak 575 kasus pidana sampai P21 (disidangkan), menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi dimana 10 gugatan diantaranya sudah dikabulkan MA dengan nilai putusan lebih dari Rp18,33 triliun. Tak hanya itu, ada 564 korporasi yang telah diberi sanksi dan sebagian bahkan ada yang dicabut izinnya.

“Pemerintah punya komitmen yang sangat tegas pada para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami bersama-sama melakukan ini dengan melibatkan aparat-aparat penegak hukum terkait,” ujarnya.


Rasio Ridho Sani Direktur Jenderal Gakkum KLHK ketika memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Baskoro suarasurabaya.net.

Sebagai informasi, saat ini penyidik KLHK tengah memeriksa dokumen dan fisik kayu yang diangkut KM Selat Mas (Kapal yang mengangkut kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong), dan mengamankan barang bukti. Dari hasil operasi sebelumnya, sudah ada empat korporasi ditetapkan sebagai tersangka. (bas/wil/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs