Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Kepresidenan.
Dalam Perpres yang diteken 18 Desember 2019, Presiden menambahkan posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Perpres 83/2019, Wakil Kepala Staf Kepresidenan membantu Kepala Staf Kepresidenan memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden (KSP).
Kepala Staf Kepresidenan dan wakilnya satu-kesatuan dalam kepemimpinan staf kepresidenan, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Menurut Fadjroel Rachman Juru Bicara Presiden, posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan dibentuk atas pertimbangan beban kerja.
“Menurut Perpres 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden, Wakastaf Kepresidenan membantu Kastaf Kepresidenan dalam pelaksanaan fungsi delivery assurance unit. Memastikan seluruh program Presiden dan Wakil Presiden terlaksana dengan baik,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Nantinya, Kepala Staf Kepresidenan lebih spesifik menangani kebijakan, sedangkan wakilnya melaksanakan fungsi delivery assurance untuk memastikan seluruh program Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dengan baik oleh kementerian.
“Wakastaf menangani delivery assurance unit, sedangkan Kastaf menangani policy (kebijakan),” tegasnya.
Tapi, Fadjroel menegaskan sampai sekarang belum ada nama yang akan dilantik sebagai Wakil Kepala Staf Kepresidenan pendamping Moeldoko.
Sekadar informasi, Kantor Staf Presiden adalah lembaga non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
KSP melakukan fungsi pengendalian untuk memastikan program-program prioritas nasional berjalan sesuai visi dan misi Presiden.
Selain itu, KSP juga berperan menyelesaikan masalah yang menghambat pelaksanaan program-program prioritas nasional.(rid/tin/ipg)