Sabtu, 23 November 2024

Jokowi Presiden Minta Sektor Pelayanan Publik Harus Bersih dari Pungutan Liar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memberikan arahan terkait upaya pencegahan korupsi kepada para Gubernur, Menteri Kabinet Kerja, pejabat tinggi negara, pejabat TNI/Polri, Rabu (13/3/2019), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden mengapresiasi kerja keras berbagai pihak dalam upaya pemberantasan korupsi. Berkat kerja keras itu, dalam empat tahun terakhir angka perilaku korupsi mengalami penurunan.

Capaian positif itu tercatat dalam indeks persepsi korupsi Indonesia yang meningkat skornya, dari sebelumnya 34 poin di tahun 2014, menjadi 38 poin pada tahun 2018.

Apresiasi itu disampaikan Presiden dalam sambutan acara Penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 dan Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2019, Rabu (13/3/2019), di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi menegaskan, korupsi adalah musuh bersama yang harus dihancurkan. Korupsi ibarat dinding yang menghalangi Indonesia untuk mewujudkan cita-cita konstitusi.

Pada kesempatan itu, Presiden mengimbau sektor pelayanan publik harus bersih dari segala bentuk pungutan liar (pungli).

Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), praktik pungli dalam pelayanan publik di Indonesia semakin berkurang.

Survei yang dilakukan dari tahun 2016 sampai 2018 menunjukkan, pungli di bidang pelayanan kesehatan turun dari 14 persen menjadi 5 persen.

Sedangkan di bidang pelayanan catatan sipil, angka laporan pungli turun dari 31 persen menjadi 17 persen.

Tapi, Presiden belum cukup puas dengan angka-angka hasil survei itu. Karena, walau persentasenya kecil, tetap saja pungli adalah bentuk korupsi yang tidak dibenarkan dengan alasan apa pun juga.

“Dari tahun 2016 sampai 2018, survei tersebut menunjukkan bahwa pungli di bidang pelayanan kesehatan turun dari 14 persen menjadi 5 persen. Tapi tetap masih ada, 5 persen juga gede. Angka ini harus terus turun sampai nol persen. Semua pihak harus bekerja lebih cepat dan lebih giat melawan korupsi,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta.

Sekadar diketahui, Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang diteken Juli 2018.

Dari Perpres itu, lahir Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri dari unsur pimpinan Kantor Staf Presiden, KPK, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

Timnas PK lalu merumuskan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang fokus pada tiga aspek, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Jokowi Presiden mengingatkan, sebaik apa pun Perpres tentang strategi pemberantasan korupsi yang dihasilkan, peraturan itu tidak bermanfaat dan cuma jadi dokumen berdebu, kalau tidak dilaksanakan dengan serius. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs