Sabtu, 23 November 2024

Jokowi Presiden Minta Pimpinan KPK Bijak dalam Bernegara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memberikan tanggapan atas aksi penyerahan mandat Pimpinan KPK, Senin (16/9/2019), di Hotel Sultan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden meminta para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap bijak dalam merespon dinamika dalam proses bernegara.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi, menanggapi aksi tiga orang Komisioner KPK, yang menyerahkan mandat pengelolaan komisi antirasuah kepada Presiden.

Menurut Jokowi, dia tidak pernah meragukan kepemimpinan Komisioner KPK yang sekarang. Presiden pun menyebut kinerja KPK periode 2015-2019 sudah baik.

Tapi, mantan Wali Kota Solo itu menegaskan, di dalam Undang-Undang KPK tidak ada aturan Pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden.

Jokowi bilang, yang ada dan diatur Undang-Undang KPK adalah pimpinan mengundurkan diri, berhalangan tetap seperti meninggal dunia, dan diberhentikan karena terlibat tindak pidana korupsi.

“Saya sampaikan, KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi, bijaklah kita dalam bernegara,” ujar Presiden, usai membuka acara Munas ke-XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Senin (16/9/2019), di Hotel Sultan, Jakarta.

Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan, Pemerintah sekarang tengah memperjuangkan sejumlah substansi dalam draf revisi UU KPK yang merupakan inisiasi DPR.

Sehubungan dengan proses revisi UU KPK, Jokowi mengatakan membuka ruang untuk berdiskusi dengan Pimpinan KPK.

“Tanyakan Kemensesneg ada apa nggak pengajuan pertemuan (dengan Pimpinan KPK). Kalau ada akan diatur waktunya dengan acara Presiden,” tegasnya.

Sekadar informasi, Jumat (13/9/2019), tiga orang Komisioner KPK, Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan komisi antirasuah kepada Joko Widodo Presiden.

Sikap tiga orang Komisioner KPK itu merupakan bentuk keprihatinan atas kondisi pemberantasan korupsi yang dirasa semakin mencemaskan, dengan bergulirnya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Menurut Agus, sampai sekarang Komisioner KPK sama sekali tidak mengetahui draf revisi yang akan dibahas DPR bersama Pemerintah.

Pembahasan revisi itu, lanjut Ketua KPK, seperti sembunyi-sembunyi. Bahkan, Agus mengaku mendengar kabar revisi UU KPK akan disetujui dalam waktu dekat.

Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan, kegentingan apa yang membuat revisi UU KPK harus buru-buru disahkan, serta muncul prasangka revisi itu memang untuk melemahkan KPK. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs