Joko Widodo Presiden, siang menjelang sore hari ini, Jumat (14/12/2019), melantik sembilan orang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024.
Upacara pengambilan sumpah jabatan Wantimpres berlangsung di Istana Negara, Jakarta, mulai pukul 15.00 WIB.
Sembilan orang yang terpilih menjadi Penasihat Presiden, masing-masing Sidarto Danusubroto politisi PDI Perjuangan, Wiranto mantan Menko Polhukam, Agung Laksono politisi Partai Golkar, dan Mardiono Bakar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian, dari kalangan pengusaha ada nama Dato Sri Tahir Pendiri Grup Mayapada, Arifin Panigoro Pendiri Medco Energi, dan Putri Kuswisnuwardhani bos perusahaan kosmetik Mustika Ratu.
Jokowi Presiden juga melantik Habib Muhammad Luthfi bin Yahya ulama kharismatik asal Pekalongan, Jawa Tengah, sebagai penasihat dari unsur tokoh agama.
Sedangkan Soekarwo mantan Gubernur Jawa Timur menjadi Wantimpres menggantikan Oesman Sapta Odang yang sebelumnya mendapat tawaran, dan memilih tetap menjadi Ketua Umum Partai Hanura.
Karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik.
Sebelum pengucapan sumpah jabatan, Mayor Jenderal TNI Suharyanto Sekretaris Militer Presiden membacakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Wantimpres periode 2019-2024.
Melalui Keppres itu, Jokowi Presiden mengangkat Wiranto sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota.
“Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, dan kerja sebaiknya-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Jokowi diikuti anggota Wantimpres yang dilantik.
Turut hadir pada acara itu, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pejabat setingkat menteri, Pimpinan Lembaga Legislatif dan Yudikatif, serta perwakilan negara sahabat.
Sekadar informasi, Wantimpres adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Nasihat dan pertimbangan wajib diberikan Wantimpres baik diminta mau pun tidak diminta oleh Presiden, serta dilakukan secara perorangan mau pun satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugas, Wantimpres tidak boleh memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya.(rid/tin/ipg)