Sabtu, 23 November 2024

Jokowi Belum Berencana Bertemu Ahok yang Hari Ini Bebas dari Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden RI. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Basuki Tjahaja Purnama mantan Gubernur DKI Jakarta yang terjerat kasus penodaan agama, bebas dari kurungan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019).

Pria yang akrab disapa Ahok itu bebas murni sesudah menjalani masa hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan 15 hari, sejak 9 Mei 2017.

Terkait kebebasan Ahok, Joko Widodo Presiden mengaku belum punya rencana bertemu mantan wakilnya waktu menjabat Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 sampai 2014.

“Pak Ahok kan sudah menjalani masa hukuman, dan bisa bebas. Saya belum ada rencana bertemu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/1/2019) malam.

Jokowi menegaskan, menyerahkan sepenuhnya kepada Ahok, apakah melanjutkan karier di dunia politik atau di bidang lain, selepas mendekam di penjara.

“Ya, itu terserah Pak Ahok,” kata Presiden.

Sekadar diketahui, Selasa (9/5/2017), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok pidana 2 tahun penjara, dan langsung memerintahkan penahanan.

Majelis yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menilai, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, seperti diatur Pasal 156a Huruf A, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, karena dinilai melanggar Pasal 156 KUHP.

Bekas Bupati Belitung Timur itu harus berurusan dengan hukum dan menjadi terpidana, karena mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan Pilkada DKI, waktu pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 silam. (rid/wil/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs