Senin, 25 November 2024

Jasamarga Benarkan Pengenaan Denda 2 Kali Jarak Terjauh Kepada Pengguna Jalan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Gerbang Tol Penompo. Foto: Istimewa

PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) selaku pengelola ruas jalan tol Surabaya-Mojokerto membenarkan kabar pengenaan denda sebanyak 2 kali jarak terjauh Rp1.002.000 kepada penguna jalan karena kartu uang elektronik hilang.

“Penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulis PT JSM dalam siaran pers yang diterima suarasurabaya.net, Minggu (22/12/2019).

PT JSM menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (19/12/2019). Truk masuk dari Gerbang Tol Banyumanik dan keluar di Gerbang Tol Penompo. Namun, di Gerbang Tol exit, pengemudi truk tersebut mengaku kehilangan kartu uang elektroniknya dan dikenakan denda 2 kali jarak terjauh.

Penindakan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2 yang berbunyi:
“Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.”

PT JSM menghimbau kepada pengguna jalan kepada pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo. PT JSM menyediakan Layanan Top Up saldo di semua Gerbang Tol dan Rest Area.(iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs