Jasa Raharja memberikan jaminan santunan kepada keluarga empat korban meninggal dalam kecelakaan di perlintasan kereta api di Jombang. Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp50 juta.
Rafie Nasser Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Mojokerto, mengunjungi korban ke RSUD Jombang untuk menyampaikan duka cita sekaligus melakukan penjaminan santunan atas korban kecelakaan tersebut.
“Kami langsung melakukan pendataan berkaitan dengan ahli waris korban serta telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Satlantas Polres Jombang dan PT KAI Stasiun Jombang,” ujarnya, Jumat (14/9/2019) dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net.
Suhadi Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur menambahkan, berdasarkan Undang-Undang RI No. 34 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK No. 16 tahun 2017, korban kecelakaan tersebut terjamin menerima santunan dari Jasa Raharja.
“Santunan meninggal dunia untuk masing-masing ahli waris sebesar Rp 50.000.000,” kata Suhadi.
Sekadar diketahui, mobil Datsun Go Panca warna merah Nopol S 1681 ZD mengalami rusak parah setelah tertabrak kereta api (KA) Dhoho di perlintasan tak berpalang di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Kamis (12/9/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Akibat kejadian itu, empat penumpang meninggal dunia. Adapun identitas empat korban meninggal:
1. Wawan Raharjo (31), guru, warga Dusun Subontoro, Desa Mojotresno, Kecamatan Mojoagung, Jombang. (Pengemudi mobil, meninggal di TKP).
2. Fajar Nurhidayat (13), pelajar, warga Dusun Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang. (penumpang, meninggal di TKP).
3. Sabanet De Dayev (13), pelajar, warga Dusun Kebonmelati, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang. (penumpang, meninggal di RSUD Jombang).
4. Nabila Hada Salsabila (13), pelajar, warga Dusun Kebonmelati, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang. (penumpang, meninggal di RSUD Jombang). (bid/rst)