Jaringan Masyarakat Sipil Jatim meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan investigasi dugaan pelanggaran HAM pada penanganan kasus Mahasiswa Papua di Surabaya.
Jaringan yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Human Rights Law Studies (HRLS) FH Unair, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim, Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (Pusad) Universitas Muhammadiyah Surabaya, Pusat Studi HAM (Pusham) Ubaya, dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia ( KASBI) Jatim ini menyebut, ada tindakan represif dan rasis yang dilakukan aparat ketika menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sebagaimana tugasnya Komnas HAM. Dia bisa melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Dan membuat rekomendasi pada pemerintah,” ujar Jauhar Kurniawan perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil Jatim pada Selasa (20/8/2019).
Jauhar mengatakan, aparat keamanan melakukan beberapa tindakan represif kepada mahasiswa papua. Pada kasus asrama Papua Surabaya misalnya, ia menyebut tindakan aparat yang menembakkan gas air mata ke dalam asrama dan penangkapan mahasiswa sebagai tindakan berlebihan.
Padahal, menurutnya, pemicu terjadinya persoalan yaitu foto tiang dan Bendera Merah Putih yang dibuang ke selokan belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Terkait dengan bendera, sebenarnya ini belum jelas, apalah bendera itu di selokan atau tidak belum ada satu penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Kalau diduga itu terjadi, harusnya polisi bisa menyelidiki. Itu sudah jadi tugasnya kepolisian,” jelasnya.
Selain tindakan represif, juga diduga ada tindakan rasis yang dilakukan oleh aparat. Menurut mereka, saat kejadian tanggal 16 Agustus 2019, beberapa oknum aparat meneriaki mahasiswa papua dengan sebutan binatang. Jauhar menyayangkan, terkait tindakan rasis ini, kepolisian tidak melakukan sama sekali.
“Artinya kami menduga mereka membiarkan. Saat itu kan mereka juga ada di lokasi tetapi membiarkan ketika ada pihak tertentu melakukan perbuatan rasialis,” ungkapnya.
Selain meminta Komnas HAM melakukan investigasi, dalam penyikapan yang dilakukan di Gedung Fakultas Hukum Unair pada Selasa (20/8/2019) itu, ada tiga poin lagi yang menjadi fokua mereka. Pertama, meminta agae semua pihak menahan diri dan tidak terprovokasi dengan informasi yang berkembang, menghentikan segala tindakan kekerasan dan diskriminasi terhadap warga Papua, dan meminta kepolisian memproses hukum pihak-pihak yang melakukan kekerasan serta tindakan diskriminatif. (bas/iss/ipg)