Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menangkap oknum penyelenggara negara yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di daerah Yogyakarta, kemarin, Senin (19/8/2019) sore sampai malam hari, Tim KPK menangkap empat orang.
Empat orang itu terdiri dari seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dua orang pegawai negeri sipil yang bertugas mengurus pengadaan, dan seorang pengusaha swasta.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, OTT itu merupakan tindak lanjut informasi yang diterima dari masyarakat akan adanya transaksi suap.
Dari lokasi, Tim KPK menemukan barang bukti berupa uang sekitar Rp100 juta yang diduga pemberian dari pihak swasta kepada oknum Jaksa dan PNS.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Setelah kami cek di lapangan, diduga sudah terjadi transaksi, dan kami menemukan bukti uang sekitar Rp100 jutaan. Tentu kami akan mendalami apakah ini penerimaan pertama atau ada beberapa penerimaan sebelumnya,” ujar Febri di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Kemudian, KPK memasang garis segel di dua lokasi, yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum Yogyakarta, dan rumah pengusaha swasta di daerah Solo, Jawa Tengah.
Informasi awal, diduga uang suap itu terkait sebuah proyek yang mendapat pengawasan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Keempat orang yang terjaring OTT langsung diperiksa di Polresta Surakarta, Solo. Nantinya, pihak yang terindikasi terlibat akan dibawa ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum punya waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap, lalu menentukan status hukumnya, apakah sebagai saksi atau tersangka. (rid/rst)