Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik (non aktif), pidana dua tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Jaksa KPK, terdakwa terbukti memberikan hadiah atau janji kepada Romahurmuziy alias Romi Anggota DPR RI/penyelenggara negara, untuk menjadikannya Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Pemberian berupa sejumlah uang merupakan bentuk ucapan terima kasih Muafaq, atas bantuan Romi yang waktu itu menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Atas perbuatan itu, Muafaq terjerat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Surat tuntutan itu dibacakan Tim Jaksa KPK, dalam sidang lanjutan yang digelar sore hari ini, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa KPK menjelaskan, tuntutan itu disusun berdasarkan bukti-bukti, keterangan terdakwa dan sejumlah saksi.
Lebih lanjut, Jaksa KPK mengungkapkan, dalam sidang pemeriksaan perkara ini, total ada 27 saksi yang memberikan keterangan.
Para saksi itu antara lain Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama, Nur Kholis Setiawan Sekjen Kemenag, Romahurmuziy bekas Ketua Umum PPP, dan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Wawan Gunawarto Jaksa KPK, di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Selain membacakan surat tuntutan, Jaksa juga menyampaikan pihaknya menerima permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa.
Muafaq dinilai memenuhi syarat, karena membantu KPK dengan keterangannya, dalam proses penyidikan mau pun persidangan.
Sebelumnya, pada sidang perdana, Jaksa KPK mendakwa Muafaq Wirahadi melakukan praktik korupsi, menyuap Romahurmuziy Anggota DPR RI yang juga Ketua Umum PPP.
Muafaq, menurut Jaksa KPK, memberikan uang suap Rp91 juta kepada Romi, sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan untuk mengisi pos Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Sekadar informasi, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanudin sebagai tersangka, setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, di Surabaya, Jawa Timur. (rid/rst)