Jumat, 22 November 2024

Jaksa KPK Menuntut Bowo Sidik Pangarso Tujuh Tahun Penjara dan Menolak Pengajuan JC

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bowo Sidik Pangarso Anggota DPR tersangka korupsi (rompi oranye) keluar dari Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019), usai menjalani pemeriksaan lanjutan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Jaksa dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan untuk Bowo Sidik Pangarso mantan Anggota DPR RI.

Politisi yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR RI tersebut, terjerat perkara korupsi pelaksanaan kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Menurut jaksa penuntut umum, Bowo terbukti menerima uang suap sebanyak 163.733 Dollar AS, dan Rp611 juta, serta gratifikasi sejumlah 700 ribu Dollar Singapura dan Rp600 juta.

“Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” kata Ferdian Adi Nugroho Jaksa KPK, di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Kemudian, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Bowo Sidik Pangarso selama lima tahun sesudah menjalani hukuman pidana.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sesudah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” papar Ferdian.

Selain itu, Jaksa KPK menolak permintaan Bowo untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum utuk mengungkap suatu kasus korupsi atau justice collaborator (JC).

“Terdakwa tidak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator. Tapi, karena terdakwa mengakui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana, itu akan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa,” tegasnya.

Dalam mengajukan tututan, Jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan untuk Bowo, antara lain bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya, serta belum pernah dihukum.

Sedangkan faktor yang memberatkan, Bowo dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Sekadar diketahui, Kamis (28/3/2019), KPK menetapkan tiga orang tersangka korupsi terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK.

Masing-masing Bowo Sidik Pangarso Anggota DPR RI dan Indung pihak swasta sebagai tersangka penerima suap. Lalu, Asty Winasti Marketing Manager PT HTK sebagai tersangka pemberi suap.

Bowo selaku Pimpinan Komisi VI DPR RI, terindikasi mengatur supaya PT Pupuk Indonesia Logistik melanjutkan penyewaan kapal pengangkut barang milik PT HTK.

Sebagai imbalan, Bowo meminta komisi/uang suap kepada PT HTK sebanyak 2 Dollar AS per metric ton pupuk yang terangkut.

Dari OTT di Jakarta, Rabu (27/3/2019), Tim KPK mengamankan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi berupa uang sebanyak Rp8 miliar.

Waktu tertangkap, Bowo Sidik Pangarso adalah caleg DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah 2 untuk Pemilu 2019, sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Tengah I Partai Golkar. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs