Jumat, 22 November 2024

Jaksa KPK Kembali akan Panggil Lukman dan Khofifah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Lukman Hakim Saifuddin Menag dan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur untuk hadir sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Keduanya akan dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa Haris Hasanuddin Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

“Karena di persidangan sebelumnya, Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur tidak datang maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Selain Lukman dan Khofifah, jaksa juga memanggil dua saksi dalam persidangan tersebut, yaitu anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy, Kiai Asep Saifuddin Chalim dan panitia seleksi di Kementerian Agama.

“Jadi beberapa saksi itu yang besok diagendakan pemeriksaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat,” kata Febri seperti dilansir Antara.

Febri pun menyatakan bahwa sampai Selasa ini belum ada informasi terkait ketidakhadiran Lukman maupun Khofifah untuk jadwal persidangan pada Rabu (26/6/2019).

“Surat pemanggilan sudah kami sampaikan secara patut dan semestinya. Kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini, jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim,” kata Febri.

Selain itu, kata dia, sebagai pejabat negara semestinya juga menghormati dan memprioritaskan proses persidangan karena merupakan kewajiban hukum.

“Karena Majelis Hakim perlu menanyakan banyak hal, beberapa fakta yang muncul dalam penyidikan KPK juga perlu dikonfirmasi dan posisi sebagai saksi menjelaskan apa yang ia ketahui, apa yang ia dengar, terlepas dari fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan. Yang tentu itu juga akan menjadi concern dalam persidangan nanti,” ujar Febri.

Haris Hasanudin didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmuzy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi didakwa menyuap Rommy sebesar Rp91,4 juta.(ant/iss/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs