Jumat, 22 November 2024

Jaksa KPK Hadirkan Saksi Ahli Pidana pada Sidang Lanjutan Sofyan Basir

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir Dirut PT PLN (non aktif). Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (19/8/2019), akan kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan terdakwa Sofyan Basir Dirut PT PLN (non aktif).

Agenda sidang lanjutan masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi dari Jaksa KPK, saksi yang akan dimintai keterangannya di hadapan majelis hakim adalah seorang ahli hukum pidana.

Pekan lalu, Setya Novanto, bekas Ketua Umum Partai Golkar dan mantan Ketua DPR RI yang sekarang berstatus terpidana korupsi proyek KTP Elektronik menjadi saksi di persidangan.

Sekadar informasi, nama Setya Novanto ada dalam dakwaan Sofyan Basir. Dia disebut melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa, pejabat PT PLN, Anggota DPR dan pengusaha swasta.

Dalam pertemuan khusus yang berlangsung sekitar pertengahan tahun 2016, Novanto merekomendasikan satu perusahaan swasta supaya bisa ikut mengerjakan proyek listrik nasional.

Novanto juga yang mengenalkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham Blackgold Natural Resources perusahaan swasta bidang energi, dengan Eni Maulani Saragih yang waktu itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Karena jabatannya sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Novanto meminta Eni Saragih mengawal proyek PLTU Riau-1 sampai ada kesepakatan dengan PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Atas perannya menjembatani kepentingan Kotjo, Novanto dijanjikan imbalan 6 juta Dollar AS.

Sekadar diketahui, Selasa (23/April/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka penerima suap Rp4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo pengusaha.

Pemberian hadiah/janji itu supaya Sofyan Basir mengatur PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recourses bisa ikut menggarap proyek PLTU Riau-1.

Terkait kasus korupsi itu, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah lebih dulu memvonis Johannes Budisutrisno Kotjo pengusaha, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham politisi, hukuman penjara plus denda sejumlah uang. (rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs