Sabtu, 23 November 2024

Jaksa Juga Ajukan Banding Atas Perkara Ahmad Dhani

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ahmad Dhani, musisi, langsung menyatakan banding dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). Foto: Anggi/Dok. suarasurabaya.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan mengajukan banding atas perkara pencemaran nama baik yang melibatkan musisi Ahmad Dhani. Upaya banding ini disampaikan oleh Sunarta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dia mengatakan, pengajuan banding ini dilakukan untuk mengimbangi pihak Ahmad Dhani. Di mana sebelumnya, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding di sidang putusan yang digelar, Selasa (11/6/2019) lalu.

“Pengajuan banding ini untuk mengimbangi yang bersangkutan (Dhani, red) mengajukan banding. Ya supaya imbang. Siapa tahu bisa sampai kasasi, kalau kita gak banding, kan gak bisa kasasi kita,” ungkap Sunarta.

Terkait apakah Dhani akan dieksekusi di Surabaya apabila kasusnya dinyatakan inkrah, Sunarta mengaku akan menyerahkan ke pihak Pengadilan Tinggi. Meski demikian, tidak ada masalah jika Dhani menjalani hukumannya di Jakarta.

“Kalau sampai inkrah dan mau dilaksanakan di sana (Jakarta, red) ya boleh saja, gak ada masalah. Yang penting berita acaranya tetap,” jelasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani telah dikembalikan ke Rutan Cipinang, Jakarta, Kamis (13/6/2019) pagi. Sidangnya di Surabaya telah selesai dan divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Dhani menyayangkan keputusan Majelis Hakim, yang dinilainya telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Salah satunya, pernyataan dari saksi ahli UU ITE yang menyebutkan bahwa harus ada subjek hukum yang jelas dalam perkara ini.

Subjek hukum yang menjadi korban itu adalah perorangan. Bukanlah lembaga hukum ataupun organisasi apapun.

“Ini adalah saksi ahli yg membuat UU ITE, yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemarin sudah bersaksi pada Majelis Hakim, harus ada subjek hukum. Sehingga tidak saling mereka-reka kayaknya ini nih yang dihina. Harus ada subjek hukum yang jelas,” kata Dhani, ditemui usai persidangan.

Lanjut dia, saksi ahli lainnya juga menyatakan demikian. Yusuf Yakobus saksi ahli pidana yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, bahwa perkara Ahmad Dhani kurang tepat dikenakan UU ITE. Melainkan Pasal 315 yaitu tentang penghinaan ringan.

“Yang nomer tiga, ada satu fakta yang disembunyikan. Yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan,” jelasnya.

Melihat tiga hal itulah, Dhani bersama Tim Kuasa Hukumnya akan mengajukan banding atas kasusnya. (ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs