Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet keliru.
“Terjadi kesalahpahaman antara JPU dan tim kuasa hukum,” kata jaksa dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019), seperti dilansir Antara.
Sebelumnya tim kuasa hukum dalam sidang yang dilaksanakan Rabu (6/3/2019) mengajukan eksepsi dan menyatakan bahwa surat dakwaan tidak lengkap dan tidak cermat.
Kuada hukum Ratna menganggap tidak akan terjadi keonaran akibat berita hoaks tersebut sebagaimana yang ditulis dalam surat dakwaan.
Setelah dicermati, JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan adalah keliru. Surat dakwa yang disusun sudah melalui berkas perkara dengan alat bukti yang sah sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Menurut JPU, terlalu prematur untuk menyimpulkan bahwa keonaran tidak terjadi. Dalam surat dakwaan sudah jelas terjadi adanya keonaran dalam kasus ini.
“Sidang ini akan membahas benar atau tidaknya terjadi keonaran dengan menghadirkan saksi-saksi,” kata Jaksa.
Sidang yang diagendakan adalah untuk mencari tahu kebenaran apakah terdakwa melakukan tindak pidana seperti menyebarkan ujaran kebencian dan keonaran.
JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi dan menyatakan batal demi hukum.
Sebelumnya terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa akibat menyebarkan berita bohong.
Ratna mengaku akan pergi ke Bandung pada Jumat, 21 September 2018, padahal Ratna menuju rumah sakit untuk operasi plastik wajah.
Dia berswa foto dalam kondisi muka bengkak dan lebam usai menjalani operasi wajah. Ratna juga mengirimkan foto wajah bengkak itu kepada beberapa rekannya dan karyawannya dengan mengaku karena dipukuli. (ant/dwi)