Sidang lanjutan Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (14/5/2019). Agenda sidang kali ini adalah replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa pada Selasa (7/5/2019) lalu.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 14.15 WIB ini, JPU menolak pledoi terdakwa karena dianggap mengaburkan pengakuan yang sudah diakui Ahmad Dhani dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
“Terdakwa sudah mengakui bahwa dirinya mengupload video tersebut di Instagram dan instagram tersebut tidak terkunci,” ujar Winarko Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (14/5/2019).
Sebelumnya, pada nota pembelaan, kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan Ahmad Dhani tidak diatur dalam UU ITE. Ia mengatakan, berdasarkan putusan MK, delik aduan harus dilaporkan oleh perseorangan, bukan lembaga atau perkumpulan.
“Pelapornya kan bukan perseorangan , tapi Koalisi Bela NKRI. Gak bisa,” ujar Aldwin Rahadian Kuasa Hukum Ahmad Dhani pada Selasa (14/5/2019).
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, Ahmad Dhani harus dijatuhi hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya. Sebelumnya Ahmad Dhani dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan begitu, dalam sidang yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut, JPU menyatakan tidak sepakat dengan pledoi kuasa hukum yang meminta agar terdakwa terbebas dari semua tuntutan.
Anton Widyopriyono Majelis Hakim memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (11/6/2019) mendatang. Agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Seperti diketahui, kasus pencemaran namka baik ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019, di Tugu Pahlawan Surabaya, pada 2018. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata “idiot” yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.
(bas/iss/ipg)