Kosmetik ilegal yang dijual dengan harga murah dan instan lewat marketplace di media daring menjadi jebakan tersendiri bagi generasi milenial.
Maya Agustina Andarini Deputi Bidang Pengawasan Obat tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik mengatakan, saat ini produsen kosmetik ilegal kebanyakan bermain di media daring dan menjerat anak-anak SMA.
“Coba deh dilihat kalau kita browsing di marketplace, di lapak-lapak itu, kalau kita cari krim malam. Nanti akan ada paket-paket yang komplit, krim pagi, krim malam, face toner, sabun muka, itu paket Rp170 ribu. Lah kalau anak-anak SMA itu kan bukan harga yang mahal,” ujarnya di Surabaya pada Sabtu (14/12/2019).
Padahal, menurut Maya kebanyakan kosmetik yang beredar di media daring tidak mencantumkan izin edar, tanggal kadaluarsa, komposisi, dan hal-hal yang ditetapkan BPOM.
“Kemudian siapa yang produksi tidak tertera. Konsumen untuk tahu produknya benar atau tidak, tidak ada. Kalau dia terjadi sesuatu, dia mau mengadu ke mana? Kalau mau betul, produsen harus mencantumkan nama dan alamat lengkap siapa yang bertanggung jawab pada produk,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, generasi milenial yang dikenal akrab dengan media daring termasuk dalam berbelanja, harus tetap teliti dan mengecek legalitas kosmetik tersebut. Ia juga memimta agar konsumen yang merasa dirugikan langsung melakukan komplain ke marketplace bersangkutan.
“Kalau dia merasa dirugikan, komplain ke marketplacenya. Kita sudah MoU dengan 7 marketplace dan asosisasi market place. Supaya mereka aware, kalau lapak-lapak dia harus dikontrol,” katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan data pengawasan di BPOM, pada bulan November 2019, telah ditemukan kosmetik ilegal senilai Rp58,9 miliar.(bas/iss)