Setelah menggelar rapat gabungan antara Komisi XI dan IX dengan Pemerintah, Soepriyatno wakil Ketua Komisi XI menyampaikan kesimpulan.
Dalam kesimpulannya itu, Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 Triliun.
Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan.
Kata Soepriyatno, Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan luran (PBI) Program JKN. Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah.
Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk secara terus menerus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastuktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.
Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan managemen iuran, termasuk kolektabilitasi iuran dan percepatan data cleansing bersama Kementerian Sosial RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, sehingga ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI meminta kepada BPJS untuk segera menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (F KRTL) sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan.
Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendukung penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan JKN termasuk adanya penguatan payung hukum yang mempersyaratkan kepesertaan program JKN dalam memperoleh pelayanan publik.
Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit BPKP terkait pencatatan piutang iuran segmen PBPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Komisi IX DPR RI dan Komisi Xl DPR RI mendesak Pemerintah untuk membuat kebijakan dalam mengoptimalkan sisa dana kapitasi sebagai tindak lanjut dari hasil Audit BPKP.(faz/iss/ipg)