Pemerintah Indonesia terus berkooordinasi dengan otoritas Malaysia dan Filipina untuk upaya pembebasan tiga WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf sejak September lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Judha Nugraha Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI guna menanggapi rekaman video yang diunggah di media sosial akhir pekan lalu, yang berisi permintaan uang tebusan.
“Tiga orang dalam video tersebut terkonfirmasi sebagai tiga WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf sejak September 2019,” kata Judha melalui pesan singkat, Jumat (22/11/2019).
Dalam video berdurasi 43 detik tersebut, ketiga WNI yakni Maharudin Lunani (48), Muhammad Farhan (27), dan Samiun Maneu (27) meminta pemerintah membantu pembebasan mereka.
“Kami bekerja di Malaysia. Kami ditangkap Kelompok Abu Sayyaf pada 24 September 2019. Kami harap bos kami bantu kami untuk bebaskan kami,” kata Samiun menggunakan bahasa Indonesia dalam video tersebut, seperti dilansir Antara.
Ia juga menyebut bahwa kelompok Abu Sayyaf meminta 30 juta peso atau sekitar Rp8 miliar sebagai uang tebusan.
Media Malaysia, The Star, melaporkan bahwa kelompok Abu Sayyaf menangkap Maharudin, Farhan, dan Samiun ketika ketiganya tengah melaut dan memancing udang di Pulau Tambisan, Lahad Datu, Sabah.
Sekitar pukul 23.58 waktu setempat, dua kapal kecil merapat dari bagian buritan dan tujuh orang bersenjata menaiki kapal tersebut.
Perairan itu memang dikenal rawan pembajakan dan penyanderaan oleh kelompok bersenjata dari selatan Filipina seperti Abu Sayyaf.
Datuk Omar Mammah Komisaris Kepolisian Negara Bagian Sabah mengatakan berdasarkan informasi yang didapat dari otoritas Filipina, sang penculik telah meminta tebusan serupa kepada pihak keluarga beberapa hari setelah penyanderaan terjadi.
Meski begitu, Omar enggan mengatakan jumlah tebusan yang diminta penyandera. (ant/dwi)