Indonesia akan menjadi tuan rumah Conference of the Parties (COP) ke-4 Konvensi Minamata tahun 2021. Rencananya, acara itu akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali.
Siti Nurbaya Bakar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), keputusan itu diambil dalam forum rapat pleno COP ke-3 Konvensi Minamata, di Jenewa, Swiss, Senin (25/11/2019) waktu setempat.
“Indonesia ditetapkan sebagai tuan rumah untuk COP ke-4 Konvensi Minamata tahun 2021. Bagi Indonesia, tentu sangat penting menjadi tuan rumah, apalagi mengingat kompleksitas persoalan merkuri cukup tinggi,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima redaksi suarasurabaya.net, Selasa (26/11/2019).
Pemerintah Indonesia, lanjut Siti, punya atensi khusus terhadap penggunaan merkuri, terutama sejak 2015 saat Presiden ke Maluku. Kasus merkuri bersumber dari penambangan emas skala kecil dan kebanyakan illegal.
“Kita ketahui banyak masalahnya dan banyak juga korbannya. Untuk itu lah Presiden pada saat rapat kabinet terbatas tahun 2017 menegaskan supaya itu segera diatasi serta dicegah dampak merkuri dan merebaknya penyakit Minamata,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Siti Nurbaya menilai secara keseluruhan agenda itu sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Pemerintahan Indonesia memulihkan lingkungan.
“Indonesia akan memetik manfaat dari berbagai event internasional yang dilangsungkan di Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri LHK memaparkan empat langkah utama yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menghapus penggunaan merkuri.
Pertama, pada alat kesehatan seperti termometer, alat pengukur tekanan darah, dan tambal gigi amalgama, serta alat medis lainnya yang mengandung merkuri akan dilarang mulai tahun 2020 secara bertahap untuk fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan klinik
Kedua, Pemerintah Indonesia tengah melakukan program transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan bagi komunitas Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) untuk beralih dari pekerjaan yang lama.
Ketiga, Pemerintah Indonesia terus melakukan sosialisasi penerapan teknologi proses alternatif dalam kegiatan PESK untuk menghilangkan penggunaan merkuri. Sekarang, ada sembilan proyek percontohan yang dilaksanakan di sembilan provinsi dengan dukungan dari Kanada.
Yang keempat, Pemerintah Indonesia terus melakukan penegakan hukum pada praktik penggunaan merkuri illegal. Penegakan hukum dilakukan Ditjen Gakkum KLHK bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. (rid/dwi)