Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Karin Keller-Sutter Menteri Kehakiman Swiss, Senin (4/2/2019), di Bernerhof Bern, Swiss. Penandatanganan ini dilakukan setelah melalui dua kali putaran perundingan di Bali pada tahun 2015, dan di Bern, Swiss, pada tahun 2017.
Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
Yasonna menyatakan, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud).
“Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya”, ungkap Menkumham berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (5/2/2019).
Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini.
Bern Muliaman D. Hadad Duta Besar RI menyatakan, bahwa perjanjian MLA RI-Swiss menggenapi keberhasilan kerjasama bilateral RI-Swiss di bidang ekonomi, sosial dan budaya, yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan perjanjian MLA yang ke 10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA yang ke 14 dengan negara non-Eropa.(tin/dwi)