Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), mengatakan siap menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa jam sesudah Pimpinan KPK mengumumkan statusnya sebagai tersangka, Imam meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh Pimpinan KPK, dan saya sebagai warga negara akan patuh dan mengikuti seluruh proses hukum. Sudah barang tentu, kita harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujarnya di rumah dinas Menpora, Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun berharap, penetapannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi bukan sesuatu yang bersifat politis, atau di luar hukum.
“Sudah pasti saya harus menyampaikan materi yang sudah disampaikan KPK dalam proses-proses hukum selanjutnya. Saya berharap, ini bukan sesuatu yang bersifat politis, bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum. Oleh karena itu, saya akan menghadapi. Tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Imam Nahrawi belum menyatakan mundur dari posisi Menpora. Dia mengatakan, akan meminta waktu untuk bertemu Joko Widodo, dan menyerahkan keputusannya kepada Presiden.
Seperti diketahui, sore hari ini, KPK mengumumkan penetapan status Imam Nahrawi Menpora sebagai tersangka korupsi.
Imam diduga bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mengatur siasat demi mendapatkan uang dari proses pencairan dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi sepanjang tahun 2015-2018, Imam dan Ulum sudah menerima hadiah atau janji berupa uang sebanyak Rp26,5 miliar.
Uang itu diduga hasil dari mengurus proposal dana hibah Tahun 2018 yang diajukan KONI kepada Kemenpora, dari proses pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, serta penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Menpora. (rid/bid)