Sabtu, 23 November 2024

Idrus Marham Mengaku Ada Hikmah di Balik Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Idrus Marham mantan Sekjen Partai Golkar terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Idrus Marham mantan Sektetaris Jenderal Partai Golkar, hari ini, Selasa (15/1/2019), resmi berstatus terdakwa korupsi Proyek PLTU Riau-1, sesudah Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menanggapi dakwaan Jaksa KPK, Idrus menyatakan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum, dan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Bekas Menteri Sosial itu berharap, persidangan berlangsung dengan lancar, dan majelis hakim bisa memutuskan dengan adil sesuai fakta-fakta persidangan.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Yanto dan Tim Jaksa KPK, terdakwa mengatakan ada hikmah di balik masalah hukum yang menjeratnya.

Selama menjadi Tahanan KPK, Idrus Marham mengaku punya banyak waktu merenung dan berpikir lebih jernih terkait upaya penegakan hukum. Bahkan, dia bisa menulis buku tentang pengalamannya menjadi penghuni rutan.

“Saya selalu berprasangka baik terhadap seluruh proses hukum yang saya jalani. Saya berterima kasih kepada siapa pun sampai akhirnya saya ada di sini karena ternyata ada hikmahnya, yaitu saya lebih banyak merenung dan berpikir jernih dalam merespon masalah bangsa ini,” ucapnya di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Sekadar diketahui, Jaksa KPK mendakwa Idrus Marham melakukan korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp2,2 miliar, dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Uang itu merupakan pelicin supaya Idrus yang waktu itu punya jabatan penting di Partai Golkar bersama Eni Maulani Saragih Wakil Ketua Komisi VII DPR, membantu perusahaan swasta tersebut sampai bisa ikut mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

Terkait perkara korupsi itu, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memvonis Johannes Budisutrisno Kotjo dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Eni Saragih mantan legislator Partai Golkar yang mewakili daerah pemilihan Jawa Timur X (Lamongan-Gresik), masih menjalani proses persidangan. (rid/dim/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs