Sabtu, 23 November 2024

Idrus Marham Mantan Mensos Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Idrus Marham politisi Partai Golkar mantan Menteri Sosial. Foto: dok suarasurabaya.net

Idrus Marham politisi Partai Golkar mantan Menteri Sosial, Selasa (23/4/2019), akan kembali menjalani sidang perkara korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Yanto Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebetulnya, agenda pembacaan vonis dijadwalkan pekan lalu. Tapi, karena ada anggota majelis hakim yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di luar Jakarta, maka sidang diundur.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Lalu, Jaksa KPK menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara plus denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut Tim Jaksa, Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap bersama Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Uang sebanyak Rp2,2 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited, merupakan pelicin supaya perusahaan swasta tersebut bisa ikut menggarap proyek listrik nasional senilai 900 juta Dollar AS.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK tidak meminta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik, karena menilai tindak pidana korupsi itu dilakukan Idrus sebelum menjadi Menteri Sosial atau pejabat publik.

Menanggapi tuntutan Jaksa KPK, Idrus Marham mengaku kecewa. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu merasa tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan.

Terkait kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah lebih dulu menyatakan Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih bersalah, serta memvonis dua orang tersebut hukuman penjara plus denda sejumlah uang. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs