Jumat, 22 November 2024

Hotel Ibis dan Great Surabaya Disegel Gegara Tak Punya Izin Limbah B3

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel Hotel Great di Jalan Diponegoro Surabaya, Kamis (10-10-2019). Foto: Antara/HO-Pemkot Surabaya

Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mendukung tindakan Satpol PP yang menyegel Hotel Ibis Budget dan Hotel Great yang tidak punya perizinan tempat penyimpanan limbah cair bahan berbahaya beracun (B3).

Pertiwi Ayu Khrisna Ketua Komisi A DPRD Surabaya di Surabaya, Senin (14/10/2019) mengatakan bahwa pihaknya mendukung Satpol PP melakukan penyegelan hotel yang terindikasi melanggar aturan hukum di Kota Surabaya dengan tidak pandang bulu.

“Semua itu pasti sudah melalui pertimbangan. Artinya, tidak akan bertindak gegabah. Saya justru mengapresiasi hasil temuan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan langkah tegas,” katanya, seperti dilansir Antara.

Diketahui dalam 2 pekan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mengeluarkan bantuan penertiban kepada Satpol PP Surabaya untuk melakukan penyegelan terhadap Hotel Ibis Budget, Jalan H.R. Muhammad pada tanggal 3 Oktober 2019 dan Hotel Great, Jalan Diponegoro Surabaya pada tanggal 10 Oktober 2019.

Arif Fathoni Anggota Komisi A juga sepakat dengan langkah tegas yang dilakukan Pemkot Surabaya untuk menertibkan hotel yang tidak memiliki IPAL.

“Itu menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di bidang perhotelan agar memenuhi semua persyaratan dalam menjalankan usahanya,” kata Arif Fathoni.

Menurut dia, pihaknya menduga kemungkinan besar tidak hanya Hotel Ibis dan Great yang bermasalah dalam hal pengelolaan limbah sebab ada ratusan hotel di Surabaya yang perlu ditelusuri kelengkapan perizinannya.

Eko Agus Supiadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengatakan bahwa penyegelan tersebut merupakan tindakan sementara agar pihak hotel segera melengkapi perizinan.

Penyegelan tersebut berupa pemasangan stiker bergambar tanda silang warna merah yang dipasang di pintu masuk utama.

“Dengan adanya stiker itu, hotel sementara ini dilarang untuk beroperasi sampai hotel tersebut memiliki tempat penyimpanan limbah B3,” katanya.

Sebelum penyegelan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan. Bahkan, pihaknya sudah lima kali melakukan pembahasan tentang limbah B3 itu.

Ia menilai pihak hotel kurang kooperatif untuk segera mengurus perizinan sehingga pihaknya melakukan penyegelan.

“Namin, pihak hotel kini sudah mengajukan izin itu,” ujarnya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs