Beredar unggahan di media sosial informasi mengenai laporan dari Kadensus 88 kepada Dansatgassus mengenai rencana penangkapan perwira TNI aktif.
Dalam unggahan tersebut dituliskan informasi mengenai langkah-langkah yang akan diambil. Informasi yang diunggah tersebut mencatut nama Brigjen (Pol) Marthinus Hukom Wakadensus 88.
Irjen Mohammad Iqbal Kadiv Humas Mabes Polri dalam keterangan pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019) siang menjelaskan bahwa informasi dan unggahan mengenai hal tersebut adalah tidak benar.
Ia mengatakan semua petugas kepolisian termasuk dari Densus 88 mengetahui bahwa institusi TNI memiliki aturan hukum yang mengatur tersendiri mengenai hukum militer.
Iqbal juga menjelaskan ada kesalahan dalam penulisan nama Wakadensus 88 yang seharusnya Brigjen (Pol) Marthinus Hukom, SIK di dalam unggahan itu tertulis Brigjen (Pol) Martinus Hukom, SIK, M.Hum.(ant/iss)