Senin, 24 Februari 2025

Hasil Gelar Perkara, Mucikari Artis Dijerat Pasal Berlapis

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
TN (28) saat digelandang di ruang penyidik Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019) malam. Foto: Istimewa.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, hasil gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus memastikan dua mucikari yakni ES (37) dan TN (28) terbukti terlibat aktif mengendalikan prostitusi online.

Dengan demikian, penyidik menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, dilapis dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Terkait pasal prostitusi, meski ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, tapi ada pengecualian sehingga penyidik bisa menahan dua terangka mucikari.

“Walaupun ancamannya 1 tahun untuk Pasal 296 dan 506 KUHP, tetapi itu pasal pengecualian sehingga bisa menahan tersangka,” ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).

Sekadar diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka mucikari prostitusi online yang menjajakan artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila model majalah dewasa, Minggu (6/1/2019). Mucikari bernisial TN (28) dan ES (37), yang keduanya merupakan warga Jakarta Selatan ini, sekarang ditahan di Polda Jatim. (bid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Senin, 24 Februari 2025
25o
Kurs