Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap lebih Rp60 miliar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan Narkoba.
Brigjen (Pol) Bahagia Dachi Direktur TPPU BNN menegaskan, harta dari TPPU itu ada yang lari ke luar negeri, sehingga BNN sedang menelusuri (tracing) harta tersebut.
“Uang itu ada yang lari ke luar negeri, sekarang sedang kita tracing (telusuri, red),” ujar Bahagia Dachi di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2019).
Kata Dachi, dana-dana tersebut sudah telanjur ke luar negeri saat pengungkapan ini.
Menurut Dachi, 22 tersangka dari pengungkapan lebih Rp60 miliar TPPU dari pidana narkoba ini kebanyakan dikendalikan dari lapas dan bos-bos mereka di luar negeri.
“Memang mereka kebanyakan mengendalikan di lapas dan dari bos-nya yang di luar negeri. Jadi jaringannya cukup luar biasa,” tegasnya.
Kata Dachi, aliran dana hasil TPPU Narkoba kemungkinan juga masuk kepada para pejabat daerah, sehingga perlu penelusuran (tracing) dan melakukan penyelidikan.
Kata dia, para tersangka adalah residivis dan narapidana yang tidak hanya satu kali melakukan pelanggaran narkoba ini.
“Tidak ada yang baru sekali melakukan kejahatan narkoba,” jelas dia.
Dachi menegaskan, BNN mengungkap TPPU narkoba ini setelah mengkloning telepon genggam 22 tersangka bandar narkoba.
“Dari kloning HP tersebut, kami temukan beberapa nomor rekening, kemudian kita tracing nomor rekeningnya, dan ditemukan aliran dana yang luar biasa besarnya,” kata Dachi.
Sebelumnya, Komjen (Pol) Heru Winarko Kepala BNN mengatakan aset aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika diantaranya rumah, apartemen, tanah kendaraan, perhiasan dan bahkan untuk mendirikan perusahaan.
“Selain itu para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank baik atas nama mereka sendiri keluarga maupun orang lain untuk dijadikan sebagai tempat penampungan uang dalam bisnis gelap tersebut,” ujar Heru.(faz/tin/rst)