Usai mengikuti rangkaian upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/5/2019), Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengimbau masyarakat tidak turut serta gerakan people power.
Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Jatim untuk Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno Pasangan Capres-Cawapres 02, kemarin mengklaim, setidaknya sudah ada 2.500-an massa dari Jawa Timur yang sudah berangkat ke Jakarta dengan berbagai moda transportasi.
Mereka akan mengikuti aksi unjuk rasa yang telah akrab dengan sebutan people power pada 22 Mei, yang bertepatan dengan penetapan pasangan calon presiden terpilih dalam Pilpres 2019.
BPP Jatim Prabowo-Sandi mengklaim aksi itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasi demi mengawal kemenangan Prabowo-Sandi yang akan berlangsung super damai.
Mengenai people power, Khofifah mengatakan gerakan itu tidak cocok untuk Indonesia. Sebab, menurutnya, Indonesia adalah negara demokrasi bukan negara dengan pemimpin diktator.
Khofifah juga mengatakan, syarat lain bisa dilakukannya people power adalah negara sedang mengalami guncangan, atau sedang dalam tekanan ekonomi yang berat sehingga masyarakatnya mengajukan revolusi.
“Syarat itu di Indonesia enggak ada. Kalau terjadi dispute atau perselisihan, maka ruang hukumnya adalah melalui Mahkamah Konstitusi. Sehingga yang ada adalah adu fakta, adu argumentasi, dan adu bukti,” kata Khofifah.
Proses penyelenggaraan Pemilu, kata dia, juga sudah melalui undang-undang yang sah. Termasuk penyelenggaraan pemilihan presiden secara langsung juga diatur undang-undang.
Komite pelaksanaannya, juga dipilih melalui fraksi di DPR, yang mana fraksi itu juga merupakan kepanjangan tangan dari partai politik. “Artinya ini adalah konsesus keputusan politik. Referensinya konstitusi,” ujarnya.
Pada kontestasi Pemilihan Presiden 2019 yang sudah berlangsung sejak delapan bulan silam dimulai dari proses kampanye, kata Khofifah, sudah menjadi ikhitir semua pihak. Baik kedua capres, caleg di tingkat kabupaten kota, provinsi, maupun tingkat pusat.
“Proses penghitungan juga sudah multilevel. Mulai tingkat TPS, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi dan pusat. Jadi, kalau ada dispute atau perselisihan, sekali lagi, ruang hukumnya Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.(den/dwi)