Joko Widodo Presiden siang hari ini, Senin (7/1/2019), melantik tujuh orang Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta.
Mereka yang dilantik masing-masing Hasto Atmojo Suroyo, Achmadi, Antonius Priadi Susilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Manager Nasution, dan Susilaningtyas.
Upacara pelantikan turut dihadiri Wakil Presiden, sejumlah Menteri Kabinet Kerja, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Panglima TNI, Kapolri, dan Wantimpres.
Sesudah prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan, Jokowi Presiden bersama Ibu Negara menyampaikan ucapan selamat kepada Pimpinan LPSK yang baru dilantik, diikuti Wapres, Menteri dan para pejabat negara.
Sebelum terpilih, ketujuh nama pimpinan baru LPSK tersebut menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari, (4-5/12/2018), di Komisi III DPR RI.
Kemudian, dari 14 calon Pimpinan LPSK yang mengikuti seleksi, terpilih tujuh orang yang dinilai layak oleh para Anggota Komisi Hukum DPR.
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Anggota LPSK terdiri atas tujuh orang dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di sejumlah bidang.
Antara lain, bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, departemen hukum dan hak asasi manusia, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat. (rid/ipg)