Jumat, 22 November 2024

Hari Ini, Ketua DPRD dan Wali Kota Surabaya Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi YKP

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Sunarta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mendalami kasus dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah yang menyeret Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape Surabaya. Hari ini, Kamis (20/6/2019), Kejati Jatim menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.

Salah satunya adalah Armudji Ketua DPRD Surabaya, yang sudah tiba di Kantor Kejati Jatim sejak pukul 09.15 WIB. Namun, Armudji enggan berkomentar soal kedatangannya kali ini. Dia meminta kepada awak media untuk bersabar hingga pemeriksaan selesai.

“Sek ya rek, nunggu pemeriksaan sekalian aja,” kata Armudji, saat memasuki ruang pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim.

Sunarta Kepala Kejati Jatim mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan data-data atau bukti yang sudah didapatkan. Tak hanya Ketua DPRD Surabaya, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya.

Dia mengatakan, Risma akan datang siang nanti usai menyambut kunjungan Joko Widodo Presiden RI di Surabaya. Dalam hal ini, Risma akan diperiksa sebagai saksi pelapor.

“Bu Risma yang pasti datang sekitar siang nanti. Bu Risma kan sebagai pelapor dalam hal ini. Jadi kita akan mintai keterangan tentang aset yang hilang itu apa. Terus apa juga yang sudah dilakukan selama ini,” kata dia.

“Kan informasi Ketua DPRD sudah membentuk pansus dulu. Bahkan kesimpulan pansus yang saya baca itu berusaha mengembalikan aset itu. Tapi pihak YKPnya tidak mau,” tambahnya.

Saat ditanya apakah sudah ada calon tersangka dari dugaan penyalahgunaan aset ini, Sunarta mengatakan pihaknya akan segera menggelar ekspos. Pihaknya menargetkan ekspos akan dilakukan minggu depan.

“Nah itu nanti, dalam waktu dekat kalau memang sudah cukup akan kita ekspos. Setidaknya untuk penetapan tersangka. Tahapannya kan begitu. Ekspos, penetapan tersangka, baru fokus apa yang dilakukan tersangka, terus pemberkasan. Ekspos saya minta depan sudah. Kita gerak cepat,” jelasnya.

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi YKP ini pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2009 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Bahkan saat itu pansus hak angket sudah untuk memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Berdasarkan dokumen, kata Didik, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah “surat ijo” berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp15 juta dari Pemkot.

Bukti YKP milik Pemkot itu, sejak berdiri ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto. Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. “Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.

“Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai trilyunan rupiah,” ujar Didik melalui rilisnya.

Menurut Aspidsus, kasus korupsi YKP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. “Ini korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ini rekor terbesar,” kata mantan Kajari Surabaya itu. (ang/dwi/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs