Jumat, 22 November 2024

Hari Ini, BKN Buka Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I akan segera dibuka. Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K.

Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.

Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi
Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Keterangan itu disampaikan Mohammad Ridwan Kepala Biro Humas BKN, melalui pesan singkat yang diterima redaksi, Jumat (8/2/2019).

Rekrutmen P3K pada tahap I meliputi THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia
pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I, antara lain, Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id).

Kemudian, Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

Lalu, Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

“Masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan
perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan
instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018,” papar Ridwan.

Sebagai informasi, perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di instansi daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs