Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). Pagi tadi, Dhani dijemput oleh tim Kejari Surabaya dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta.
Dari pantauan suarasurabaya.net, sidang perdana politikus Gerindra ini, dijaga ketat oleh ratusan personel dari kepolisian. Hingga berita ini dimuat, sidang sedang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Dhani dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat atas lontaran kata yang dinilai kurang pantas di video yang beredar di media sosial pada saat dia berada di Hotel Majapahit Surabaya, pada 26 Agustus 2018 lalu.
Selain kasus pencemaran nama baik, Dhani juga sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. (ang/dwi/ipg)