Sebanyak 300-an orang guru sekolah swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), siang hari ini, Jumat (11/1/2019), mendapat kesempatan bertemu Joko Widodo Presiden.
Kedatangan perwakilan PGSI dari berbagai daerah itu diterima Presiden bersama Muhadjir Effendi Mendikbud, dan Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan, di Istana Negara, Jakarta.
Di tengah sesi sambutan, Jokowi meminta seorang guru untuk mengungkap blak-blakan berbagai permasalahan yang selama ini dialami anggota PGSI.
Megayanti guru dari daerah Pemalang yang mewakili rombongan PGSI, bercerita tentang semangatnya untuk tetap mengajar walau cuma mendapat bayaran Rp150 ribu per bulan.
Padahal, dia juga punya harapan menerima gaji layak seperti guru-guru yang berstatus pegawai negeri sipil. Tapi, guru berusia 36 tahun itu mengaku kesulitan memenuhi persyaratan sertifikasi.
Antara lain karena pengajuan yang bisa diproses berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, sebatas untuk guru yang mulai mengajar tahun 2005 atau sebelumnya.
Sedangkan untuk guru yang mulai mengajar tahun 2005 ke atas, belum bisa diproses pengajuan sertifikasinya. Selain itu, ada batasan usia maksimal 35 tahun.
“Untuk pendidikan kami juga sama dengan guru yang statusnya PNS. Kami bisa selesaikan kuliah S1 walau gaji cuma Rp150 ribu. Kami tidak menuntut jadi PNS, tapi paling tidak perjuangan kami dihargai dengan kemudahan mengurus sertifikasi,” ujarnya di hadapan Presiden.
Kemudian, kuota sertifikasi yang terbatas, dan biaya cukup mahal yang 50 persennya harus ditanggung guru pemohon. Sebelumnya, biaya itu sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Lalu, kata Megayanti, banyak guru yang sudah puluhan tahun mengajar, tapi belum tersertifikasi, karena terganjal persyaratan harus punya ijazah Strata 1 sesuai dengan mata pelajaran yang dia ajarkan di sekolah.
“Para guru harus punya ijazah S1 yang linier sesuai mata pelajaran yang diajarkan. Itu tentu memberatkan,” imbuhnya.
Mendengar keluhan para guru yang diwakili Megayanti, Presiden menyatakan akan memanggil Mendikbud, Menristek Dikti, Menteri Agama, dan menteri terkait, untuk segera membereskan persoalan.
Jokowi bilang, solusi sejumlah persoalan tersebut kemungkinan lebih mudah karena aturan tentang persyaratan sertifikasi guru dikeluarkan Dirjen atau Menteri.
Beda dengan menyelesaikan persoalan akibat peraturan tertulis dalam undang-undang, karena butuh waktu untuk membahas revisi dengan DPR.
Lebih lanjut, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, Pemerintah terus bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia. (rid/dim/ipg)