HYN (28) pria yang terlibat masalah dengan pengusaha rental mobil di Surabaya beberapa waktu lalu, kini ditahan di Polsek Sedati Sidoarjo karena menjadi tersangka menggadaikan mobil rental milik perusahaan rental di Pepe, Sedati Sidoarjo.
AKP I Gusti Made Merta Kapolsek Sedati mengatakan, HYN ditahan dalam kasus penggelapan dengan modus menggadaikan mobil Mobilio W 1158 PG yang ia sewa dari tempat rental.
Peristiwa ini bermula saat tersangka menyewa mobil itu ke Rent Car Lanange Jagad Grup di Desa Pepe, Kecamatan Sedati pada Senin (5/8/2019) lalu. Dia sewa mobil lima hari dengan biaya Rp250 ribu per hari.
“Namun setelah habis masa sewa, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Pemilik mobil rental itu pun berusaha menghubungi tersangka. Sayangnya, tak ada respons,” kata Gusti, Jumat (6/9/2019).
Menurut Gusti, pemilik mobil itu juga mendatangi rumah tersangka sesuai identitas yang diberikan. Upaya itu pun juga tidak membuahkan hasil karena pria berumur 28 tahun itu tidak ada di rumahnya.
Tidak lama setelah berusaha mencari, korban mendapat informasi jika mobil rental miliknya telah digadaikan tersangka. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sedati.
Setelah menangkap HYN, polisi juga menemukan mobil korban yang digadaikan di daerah Surabaya selatan. Di hadapan penyidik, ia mengakui perbuatannya jika telah menggadaikan mobil yang disewa itu dengan harga Rp15 juta.
“Tersangka kami kenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP Penipuan dan atau Penggelapan,” kata Gusti. (bid/tin)