Maskapai Garuda Indonesia mencabut surat pengumuman terkait larangan memotret di dalam pesawat dan menggantinya dengan imbauan.
Ikhsan Rosan Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/7/2019), menjelaskan bahwa surat tersebut belum disempurnakan.
“Sehubungan dengan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik,” katanya.
Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.
Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat.
“Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan,” kata Ikhsan.
Dia menambahkan hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
“Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain,” katanya.
Sebelumnya, beredar Surat Pengumuman Larangan NO.JKTCSS/PE/60145/19 yang telah ditandatangani oleh Pjs. SM. FA Standardization & Development Evi Oktaviana di Jakarta pada 14 Juli 2019.
Dalam surat pengumuman tersebut tercantum bahwa baik penumpang maupun awak kabin tidak dieprbolehkan mengambil foto di dalam pesawat.
Pertama, tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh awak kabin ataupun penumpang,” tulis dalam pengumuman tersebut.
Kedua, awak kabin harus menggunakan bahasa yang assertive dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk point 1 di atas, kecuali sudah mendapatkan surat izin dari perusahaan.
Ketiga, perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas.(ant/iss)