Polda Jatim memanggil seorang saksi terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya pada 18 Desember 2018 lalu. Saksi yang dipanggil hari ini, Selasa (26/3/2019) adalah Fuad Bernardi yang tak lain putra dari Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya.
Dari pantauan suarasurabaya.net di lokasi, Fuad yang mengenakan baju kemeja warna biru itu keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 12.30 WIB. Sejumlah awak media yang sudah menunggu, langsung menghampiri Fuad untuk menanyakan kedatangannya hari ini.
Dalam kesempatan itu, Fuad pun membenarkan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Saat ditanya keterlibatannya dalam hal ini, Fuad mengaku tidak tahu-menahu.
Termasuk ditanya soal dirinya yang dipanggil sebagai saksi, Fuad juga enggan menjawab pertanyaan dari media. Dia juga sempat membantah kalau dirinya terlibat dalam perizinan pembangunan basement Rumah Sakit (RS) Siloam.
“Masalah Gubeng itu lo. Saya tidak tahu apa-apa masalah itu. Yang penting saya hari ini datang, alhamdulillah. Perizinan? Engga. Perencanaan? Engga. Perencanaan itu apa ya,” kata Fuad.
Fuad mengaku, saat pemeriksaan tadi dirinya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Namun dia enggan membeberkan apa saja 20 pertanyaan itu. Fuad menjalani pemeriksaan selama 3 jam lebih.
“Berapa ya? Sekitar 20 pertanyaan. Saya diperiksa mulai pukul 09.00 WIB tadi,” kata dia.
Sementara itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, Fuad diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan hal perizinan. Dalam hal ini, dia menegaskan bahwa Polda Jatim tidak tebang pilih.
Pihaknya akan membuktikan siapa saja yang terlibat dalam masalah Gubeng. Termasuk, memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam hal perizinannya.
“Kami tidak tebang pilih siapapun juga ya. Kita membuktikan siapa saja di Jawa Timur yang terkait masalah Gubeng, ya kami periksa termasuk bagian yang berkaitan izin keluar. Tentunya ada sesuatu siapa yang mengeluarkan izin, mengurusnya, membuat izin keluar itu yang kita panggil terus,” kata dia.
Sampai saat ini, kata dia, sudah ada 37 saksi yang diperiksa soal kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Polda Jatim juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Soal inisial F yang sempat dicalonkan sebagai tersangka oleh Kapolda Jatim, Barung mengungkapkan bahwa itu insial F yang lain atau orang yang berbeda.
“Bukan, itu F yang lain,” kata dia. (ang/dwi)