Lima orang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, sore hari ini, Jumat (20/12/2019), resmi mengemban tugas seperti diatur undang-undang.
Mereka adalah Firli Bahuri selaku ketua merangkap anggota, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua sekaligus anggota.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, disaksikan Joko Widodo Presiden, jajaran menteri/pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga legislatif dan yudikatif.
Hadir juga di lokasi acara, Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, Basaria Panjaitan, dan Saut Situmorang pimpinan KPK periode 2015-2019.
Sebelum prosesi pengucapan sumpah/janji jabatan, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara membacakan Surat Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023.
“Dengan rahmat Tuhan YME Presiden RI menimbang, mengingat, memutuskan, menetapkan, mengangkat pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. Menetapkan masing-masing, saudara Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota pimpinan KPK. Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK, Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap pimpinan KPK, Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK, saudara Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK,” demikian Surat Keputusan Presiden yang dibacakan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
Sebelumnya, dalam proses seleksi sebagai calon Komisioner KPK, Firli mendapat penolakan dari internal komisi antirasuah, karena diduga pernah melakukan pelanggaran etik waktu bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK.
Tapi, panitia seleksi calon Pimpinan KPK menilai perwira tinggi Polisi itu memenuhi persyaratan menjadi Komisioner KPK.
Sesudah proses uji kelayakan dan kepatutan, Firli Bahuri dan empat orang lainnya mendapat dukungan 56 Anggota Komisi III DPR lewat mekanisme voting, dalam rapat pleno yang berlangsung hari Kamis (12/9/2019) sampai Jumat (13/9/2019) dini hari, di Gedung DPR. (rid/iss/ipg)