Eni Maulani Saragih Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar nonaktif mengaku menerima telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
“Majelis Hakim yang mulia, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, InsyaAllah saya ikhlas untuk menerima keputusan Majelis Hakim yang mulia,” kata Eni usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Jumat (1/3/2019).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis itu diberikan karena Eni terbukti menerima suap sejumlah Rp4,75 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo pengusaha.
Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.
Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Eni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Eni selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Eni agar dipenjara selama delapan tahun ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan. (ant/wil/ipg)