Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Tegalsari membongkar peredaran narkoba dengan berbagai jenis, di antaranya 2,5 kilogram Ganja dan 41 butir pil ekstasi.
Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan patroli dan mendapati seseorang berinisial DDK (23) yang tampak mencurigakan saat memasuki Tunjungan Plaza. Petugas kemudian menggeledah isi tas ransel yang dibawa DDK dan berisi puluhan pil ekstasi dan beberapa paket sabu.
“Tim kami kemudian mengamankan pria ini dan mengembangkan penyelidikan, hingga mendapat informasi kalau barang tersebut disuplay dari temannya berinisial MF (25) yang berada di Manyar, Gresik,” kata Kompol Rendy Surya Aditama Kapolsek Tegalsari dalam konferensi pers, Minggu (22/9/2019).
Rendy mengatakan, dari penangkapan MF di Mayar, Gresik itu, tim dapat mengamankan barang bukti 42.000 pil koplo dan 90 gram sabu.
“Dua pelaku masih bungkam terkait dari mana asal barang haram ini. Mereka hanya bilang jaringan lapas,” katanya.
Rendy mengatakan, akan terus menyelidiki jaringan peredaran narkoba yang barangnya cukup lengkap ini. Sejauh ini, dua pelaku masih bungkam.
“Kami terus dalami dan mencari petunjuk lain. Karena hasil interogasi mereka masih bungkam,” katanya. (bid/iss)