Sabtu, 23 November 2024

E-Tilang Diterapkan di Surabaya Mulai Januari 2020

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan tentang Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Lobby Lantai 2 Balai Kota, Jumat (27/12/2019). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, awal Januari tahun 2020, Surabaya mulai menerapkan e-Tilang dengan memanfaatkan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Untuk tahap awal, rencananya ada 20 CCTV yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya dengan dilengkapi sistem e-Tilang tersebut.

“Program e-Tilang bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, sebab selama ini banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan dan sebagainya,” kata Wali Kota Risma saat penandatanganan Kesepakatan Bersama Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan tentang Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Lobby Lantai 2 Balai Kota, Jumat (27/12/2019).

Dalam penerapan e-Tilang ini, Pemerintah Kota Surabaya bekerjasama dengan Ditlantas Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Smentara itu, Kombes Pol Budi Indra Dermawan Dirlantas Polda Jatim mengatakan, teknis penerapan e-Tilang ini adalah begitu pengendara melakukan pelanggaran, maka kamera CCTV akan mencapture Nopol kendaraan. Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pelanggar sesuai dengan alamat Nopol kendaraan.

Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.

“Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi Mall Pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum),” kata Budi.

Selanjutnya, kata Budi, petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang. Kemudian, pelanggar bisa membayar denda langsung ke Bank BRI melalui transfer, m-banking ataupun setoran tunai.

“Jika pelanggar menerima kesalahan, ia juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui kode pembayaran Briva (BRI) yang diberikan. Akan tetapi, kalau pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat, selanjutnya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.

Lalu, kata Budi, kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misal Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti suratnya dikirim ke (alamat nopol) Banyuwangi dan bisa konfirmasi ke Polres Banyuwangi. Jika pelanggar menerima, bisa melakukan pembayaran langsung dari sana. Namun, jika mereka tidak menerima, maka bisa mengikuti sidang di Surabaya.

Sementara itu, bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification).

“Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-Tilang. Kemudian pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang,” katanya. (bid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs