Aliansi mahasiswa yang sebelumnya demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendukung Revisi UU KPK, Senin (9/9/2019), kembali demo di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (10/9/2019).
Mereka tetap menyuarakan aspirasi mereka mendukung penuh Revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orasi, pamer spanduk, dan sebar brosur mereka lakukan dalam aksi ini.
Sejumlah spanduk berbagai tulisan sudah mereka bawa. Mulai dari “Dukung Penuh Revisi UU KPK untuk Berantas Korupsi Lebih Baik” juga spanduk tentang dukungan terhadap Panitia Seleksi Capim KPK.
Satria Wahab Koordinator Aksi itu dalam orasinya meminta pemerintah segera merevisi UU KPK. Mereka anggap, KPK selama ini kurang maksimal dalam memberantas korupsi.
Revisi UU 30/2002, kata mereka, akan membuat KPK lebih kuat, tegas, dan lebih profesional jalankan tugasnya. “KPK bukan LSM, KPK bukan malaikat, KPK jangan kebal hukum,” teriak Satria lewat megaphone.
Para mahasiswa ini pun mendorong Joko Widodo Presiden segera menyetujui usulan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR RI, meski sebagain pihak menyatakan penolakan atas Revisi UU KPK ini.
“Ini kan menuai pro dan kontra dan akan membelah masyarakat. Karena itu kami dorong presiden segera mengesahkan Rancangan Revisi UU KPK ini,” kata Satria Wahab di sela aksi.
Satria yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya itu mengatakan, tidak sedikit pihak yang mendukung Revisi UU KPK ini berdasarkan kajian komprehensif seperti mereka.
“Dosen dan mahasiswa punya pemikiran masing-masing. Ini pemikiran kami. Ada yang pro ada yang kontra, tinggal kita perjuangkan. Kami punyai kajian, Revisi UU ini akan memperkuat KPK,” katanya.
Revisi UU KPK, kata Satria, cukup urgen. Alasannya, kata Satria, KPK selama ini melanggar UU 17/2011 tentang Intelijen Negara. KPK melakukan penyadapan tanpa koordinasi dengan pengadilan.
“KPK tidak melakukan koordinasi dengan pengadilan, sehingga bisa dikatakan menyalahi undang-undang. Kami rasa KPK sampai sekarang masih sangat liar menangani kasus. Dengan adanya revisi ini, KPK bisa berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya,” ujarnya.(den/dwi)