Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri menyebut bahwa “pemulung data” atau oknum-oknum yang mencuri data kependudukan dapat dipenjara dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sesuai UU Adminduk (Administrasi Kependudukan), barang siapa yang memperjualbelikan, membeli, dan memanfaatkan data secara tidak benar, itu sanksinya dua tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” jelas Zudan, melansir Antara, Selasa (30/7/2019).
Ia juga kembali menegaskan bahwa data dari Dukcapil tidak ada yang bocor. Ia menyebut ada oknum ‘pemulung data’ yang memperjualbelikan data kependudukan di media sosial.
“Kami memastikan bahwa dari Dukcapil tidak ada kebocoran data. Kami pastikan. Kami udah cek semuanya, tidak ada dari internal,” ujar Zudan.
“Pemulung data”, menurut dia, mengambil data kependudukan melalui berbagai media sosial yang memuat banyak Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik.
“Dan yang mungkin itu adalah dari berbagai media sosial, karena di sana banyak sekali KK dan KTP-elektronik. Kalau kita klik, kita ketik itu akan keluar datanya. Bisa jadi ada ‘pemulung data’ di sana. Nah, ‘pemulung data’ ini berbahaya,” kata Zudan.
Sebelumnya, pihaknya melalui perwakilan salah satu pejabat eselon II-nya, telah melayangkan pelaporan ke Bareskrim pada Selasa pagi. Pada pelaporan kasus ini, pihaknya tidak melaporkan orang, tetapi melaporkan peristiwa.
Zudan pun berharap pihak kepolisian bisa segera mengungkap pelaku oknum penyebaran dan kegiatan jual-beli data kependudukan yang meresahkan masyarakat.
“Harapannya, segera aparat kepolisian bisa melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan membuat tenang masyarakat,” tutup dia.(ant/iss/ipg)