Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Jawa Timur, menyoroti adanya dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab di kawasan Pantai Ria Kenjeran Surabaya.
Abdul Ghoni Muhlas Niam Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (30/10/2019), membenarkan bahwa ada warga yang sudah tertipu hingga ratusan juta rupiah lantaran membeli tanah untuk reklamasi di kawasan pesisir Pantai Kenjeran.
“Kami meminta warga yang sudah terlanjur membeli dan dirugikan untuk segera membuat pengaduan ke DPRD Surabaya,” katanya dilansir Antara.
Seperti diketahui letak lahan yang diperjual-belikan kepada warga berada di dalam kawasan wisata Pantai Ria Kenjeran. Hal itu diketahui dari batas sempadan yang seharusnya menjadi lahan konservasi sekitar 100 meter dari bibir pantai mulai dipatok.
Harga setiap kapling tersebut dipatok hingga mencapai Rp130 juta. Para pembeli merasa dirugikan lantaran baru diketahui jika lahan tersebut adalah reklamasi yang diduga dilakukan tanpa izin.
“Makanya nanti ketika sudah ada laporan masuk, kami akan menindaklanjuti dan memanggil pihak pengelola wisata, pemkot, dan warga yang menjadi korban. Ini kan sudah tidak benar jika faktanya demikian,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menduga proses penjualan lahan tersebut tidak sesuai mekanisme, termasuk izin reklamasi. Wilayah pesisir pantai sendiri masuk kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K).
Hal tersebut tercantum didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Sementara setelah kami konfirmasi kepada pihak DKP Provinsi Jatim, hanya ada dua wilayah yang resmi izin reklamasinya yakni di pesisir Juanda dan wilayah Lamongan,” kata Ghoni.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi C akan melakukan inspeksi ke lokasi. Jika terdapat indikasi pelanggaran, dan tidak sesuai dengan kondisi perizinan maka Komisi C akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP Surabaya melalui Muspika Kecamatan Kenjeran untuk melakukan penyegelan.
“Jika terdapat indikasi mengarah pidana, maka pelapor segera diarahkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Berkoordinasi dengan penegak hukum untuk bisa melakukan tindakan hukum berdasarkan bukti dan temuan di lapangan,” katanya.(ant/tin/ipg)