Sabtu, 23 November 2024

Dua Warga Jember Edarkan Upal Ditangkap, Modusnya Bisa Gandakan Uang

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran uang palsu dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2019). Foto: Humas Polda Jatim

Polda Jatim mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal), yang melibatkan dua warga Jember. Dua tersangka itu adalah Uud Zainudin (44) warga Arjasa berperan sebagai pembuat upal dan Sukriyanto (53) warga Balung sebagai pengedarnya.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita upal pecahan Rp100 ribu sekitar Rp633 juta. Kemudian upal pecahan Rp50 ribu sekitar Rp28 juta dan berbagai perlengkapan elektronik untuk mencetak uang.

“Kasus peredaran upal ini terungkap berawal dari laporan dari masyarakat di wilayah Jember. Kami mengamankan uang palsu senilai Rp633 juta,” kata Luki, Kamis (5/12/2019).


Dua pelaku peredaran uang palsu, Uud Zainudin (44) dan Sukriyanto (53). Foto: Humas Polda Jatim

Adapun modus kedua pelaku untuk mengedarkan upal itu dengan cara menawarkan layanan penggandaan uang hingga tiga kali lipat. Sasaran mereka adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. Tidak heran, modus itu menggiurkan korbannya. Padahal uang tersebut palsu.

“Uud mengajak Sukriyanto untuk membuat upal. Kemudian dikasih uang Rp5 juta. Lalu Sukriyanto bertugas menawarkan ke masyarakat, kalau dirinya diberi uang Rp1 juta, bisa digandakan menjadi Rp3 juta,” kata dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku membuat desain dan mencetak sendiri upal itu. Kemudian, upal dibuat kasar seperti uang asli. Setidaknya sudah Rp10 juta upal yang dia sebar di Jember. Aksi tersebut berlangsung selama dua bulan.

“Masyarakat yang curiga itu uang palsu kemudian memberi informasi kepada kami. Kami melakukan penyidikan dan menemukan tempat serta pembuatan alat-alatnya,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka Uud dijerat Pasal 46 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milyar. Sedangkan Sukriyanto dijerat Pasal 36 UU yang sama dengan ancaman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp50 miliar. (ang/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs