Sabtu, 23 November 2024

Dua Tersangka Pembobol Kantor Partai Berkarya Mengaku Kecewa Tak Dapat Gaji

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Polsek Tenggilis Mejoyo saat melakukan rilis kasus pembobolan Partai Berkarya Surabaya, Sabtu (20/7/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Dua pelaku pembobolan Partai Berkarya Surabaya yang ditangkap Polsek Tenggilis Mejoyo, tidak terlibat secara langsung dalam aksi pencurian. Mereka berdua hanya berperan melakukan pembiaran setelah mengetahui tiga orang pelaku lain melakukan tindak pidana.

Dalam rilis yang digelar oleh Polsek Tenggilis Mejoyo, Ridwan dan Supriyadi mengaku terpaksa melakukan hal itu, karena tidak mendapat gaji selama satu tahun bekerja sebagai penjaga di Kantor Partai tersebut.

Diketahui, aksi pencurian itu dilaksanakan pada 2 Mei 2019 meskipun baru diketahui pada 18 Juli 2019 lalu.

“Sebelum hari raya, saya pernah pamit. Mau pulang, mau minta uang saku. Satu tahun tidak pernah diperhatikan. Apa jawabannya pak Usman Hakim (Ketua DPD Partai Berkarya Surabaya, red). Yowes, lek kon gak betah, mbaliko gak popo, partai gak onok duwek e (kalau kamu gak betah, pulang saja, partai tidak ada uang). Selama satu bulan puasa, beliau tidak pernah hadir. Mboh buko, mboh sahur (entah itu buka puasa maupun sahur),” kata Supriyadi tegas di kantor Polsek Tenggilis Mejoyo pada Sabtu (20/7/2019).

Tak dapat jawaban memuaskan, mereka kemudian berkunjung ke kantor DPW Partai Berkarya Jawa Timur. Di sanalah, mereka mengaku tak mendapat respon. Akhirnya, mereka bertemu dengan Basir yang disebut polisi sebagai otak pencurian.

“Akhirnya menemui Pak Basir, pas di DPW, onok opo nang kantor, dol en ae, gae awakmu balik (ada apa ke kantor, jual saja buat ongkos pulang). Akhirnya kami setuju, daripada tidak berhari raya di kampung,” kata Supriyadi.

Di sisi lain, Ridwan mengaku dirinya dan Supriyadi masih mau bekerja di Kantor tersebut meski tak dibayar. Karena dijanjikan akan mendapat sepeda motor dari Partai Berkarya Surabaya. Tapi hingga menjelang Lebaran, janji tersebut tak pernah terbukti.

Kompol Totok Sumariyanto Kapolsek Tenggilis Mejoyo mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap hanya membiarkan Basir dan dua pelaku lain mengambil barang-barang di kantor Partai Berkarya Surabaya. Setelah kejadian, mereka masing-masing mendapat bagian uang Rp1 juta.

“Dia melihat dan mengetahui kejadian itu. Kemudian setelah ada hasil, mereka dikasih Rp. 1 juta, masing-masing. Ada yang dibelikan baju, token, ya untuk partai berkarya itu juga,” kata Kompol Totok.

Kompol Totok mengakui, saat ini Basir masih menjadi DPO dan polisi masih menemui kendala untuk mengungkap keberadaan pelaku. Ia menduga, pelaku telah mengetahui jika dirinya menjadi DPO dan saat ini tengah melarikan diri.

Berdasarkan keterangan Supriyadi dan Ridwan, Basir adalah pengurus DPW Partai Berkarya Jatim. Namun pihaknya masih akan mengecek kebenaran informasi tersebut.

Atas perbuatannya, Ridwan dan Supriyadi terancam pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan, sedangkan Basir dan dua DPO lain terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (bas/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs