Jumat, 22 November 2024

Dua Terpidana Korupsi PLTU Riau-1 Dihadirkan sebagai Saksi di Persidangan Sofyan Basir

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN) (batik merah) sesudah rapat koordinasi dengan KPK, Kamis (26/1/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (29/7/2019), kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan terdakwa Sofyan Basir Dirut PT PLN (non aktif).

Agenda sidang lanjutan masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi dari Jaksa KPK, Senin (29/7/2019) hari ini ada dua orang saksi yang akan dimintai keterangannya di hadapan majelis hakim.

Masing-masing Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham Blackgold Natural Resousces Limited, dan Eni Maulani Saragih bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Jaksa KPK antara lain ingin mengonfirmasi keterangan saksi-saksi dari unsur pejabat PT PLN, dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo yang sekarang berstatus terpidana.

Antara lain, mengenai sejumlah pertemuan khusus Eni, Johannes Kotjo dengan Sofyan Basir, membahas perencanaan proyek tersebut.

Sekadar diketahui, Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka penerima suap Rp4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo pengusaha.

Pemberian hadiah/janji itu supaya Sofyan Basir mengatur PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recourses bisa ikut menggarap proyek PLTU Riau-1.

Terkait kasus korupsi itu, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah lebih dulu memvonis Johannes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham politisi, hukuman penjara plus denda sejumlah uang. (rid/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs