Sabtu, 23 November 2024

Dua Terdakwa Korupsi Jual Beli Jabatan di Kemenag Jatim Hadapi Vonis Hakim Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Haris Hasanudin terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim (batik cokelat muda) memberikan salinan nota pembelaan kepada Jaksa KPK, Rabu (24/7/2019), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi terdakwa korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Rabu (7/8/2019) hari ini, akan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Haris Hasanudin adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur (non aktif). Pada persidangan dua pekan lalu, dia mengaku memberikan uang kepada beberapa orang yang dianggap bisa mempengaruhi proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Dua orang di antara yang diberikan uang tanda terima kasih adalah Romahurmuziy alias Romi Anggota DPR RI/Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama.

Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, Haris bilang kasus korupsi yang menjeratnya merupakan hukuman berat.

Selain kariernya sebagai abdi negara hancur, dia dan keluarga juga harus menanggung malu karena namanya sudah dicap sebagai koruptor oleh masyarakat.

Kemudian, Haris memohon kepada majelis hakim supaya memberikan hukuman seringan-ringannya.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Haris pidana tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik (non aktif), mengaku khilaf memberikan uang kepada beberapa orang termasuk Romahurmuziy Ketua Umum PPP.

Menurutnya, pemberian uang sesudah dilantik sebagai pejabat, bukan atas permintaan Romi dan sejumlah pihak yang membantunya menjadi orang nomor satu di Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Tapi, inisiatifnya sendiri.

Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Jaksa KPK menuntut Muafaq pidana dua tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Sekadar informasi, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanudin sebagai tersangka korupsi. Sehari sebelumnya, mereka terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, di Surabaya, Jawa Timur. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs